Inmendagri 58/2021, Ketentuan Baru PPKM Luar Jawa-Bali

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Inmendagri 58/2021 tentang peraturan baru PPKM di wilayah luar Jawa-Bali telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri, Senin, (8/11).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang mulai berlaku 9 November sampai 22 November 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tertulis di Inmendagri 58/2021.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.

Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, kegiatan belajar mengajar. Pada wilayah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pada wilayah dengan level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

(tandaseru.id/Dimas)

Tambahan aturan dalam Inmendagri

Wilayah dengan level 2 dan 1 diberlakukan zonasi level COVID-19. Wilayah zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat.

Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis pembelajaran tatap muka sama dengan aturan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya untuk kegiatan sektor non-esensial untuk wilayah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO (work from office) dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Sementars wilayah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.

Wilayah dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

Perkantoran di zona merah tetap menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.

Seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah. Dengan ketentuan selama PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Covid-19
(tandaseru.id/Dimas)

Zonasi wilayah

Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 kegiatan ibadah pada tempat ibadah mengacu pada zonasi wilayah. Zona hijau, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan sebanyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Untuk wilayah zona kuning, kegiatan peribadatan dapat dilakukan sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sedangkan wilayah zona oranye dan merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan di wilayah level 3, maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda.

Sementara, wilayah level 2 dan 1 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diatur dengan ketentuan zonasi wilayah.

Wilayah dalam zona hijau diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Wilayah selain zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Transportasi

Inmendagri 58/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI).

Pintu masuk udara dengan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Pintu masuk laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional juga diberlakukan bagi warga negara asing (WNA). Untuk pintu masuk udara, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.