Korupsi APBD-P Rp 45,3M, Kejati Malut Periksa 6 Pejabat Tikep

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara periksa enam pejabat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) atas dugaan korupsi APBD-P tahun anggaran 2020, Selasa, (8/6).

Enam pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tikep yang juga sebagai tim TPAD diperiksa sebagai saksi.

Mereka yang diduga terlibat korupsi APBD-P berinisial MB Mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tikep, SS Kepala Bapelitbang, RF Kepala Dinas Pendataan, RF Kadis PUPR Tikep, BM Kabag Hukum, dan mantan Asisten III Kota Tikep berinsial KE.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan perihal pemeriksaan enam pejabat tersebut.

“Iya benar, Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIT, tim penyelidik telah mengambil keterangan terhadap mereka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD-P tahun anggaran 2020,” ungkap Richard.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pencairan anggaran APBD-P tahun 2020 di Tikep tersebut senilai Rp 45,3miliar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamalama Corruption Watch (GCW) Malut pada 19 Februari 2021 lalu dengan lampiran bukti berupa rekening koran pencairan dan hasil penolakan empat Fraksi di DPRD atas RAPBD-P Tidore Kepulauan tahun 2020.

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili pun mengatakan akan memeriksa Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim jika dibutuhkan keterangannya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.