Perampokan 4,3 Kg Emas di Banyuwangi Diduga Libatkan Oknum Polisi

1

JAKARTA (tandaseru.id) – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan peristiwa perampokan emas 4,3 kg diduga melibatkan seorang oknum polisi dari Jajaran Polsek Pamekasan.

“Dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu,” ungkap Argo dalam keterangannya.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.

Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 kg.

Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. “Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).

Leave A Reply

Your email address will not be published.