PSBB Bandung Raya Disetuji Menkes Diberlakukan 22 April, Ini 5 Wilayahnya

0

JAKARTA (tandaseru) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.

Persetujuan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Lima daerah yang Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Pemberlakuan PSBB Bandung Raya ini, menyusul PSBB yang diberlakukan di wilayah Bodebek. “Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI, meliputi 10 kota dan kabupaten, zona Bodebek dan sekarang di zona Bandung Raya,” katanya saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4).

Dia menyebutkan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain, hanya masih perlu melakukan sosialisasi.

Karena itu sosialisasi dilakukan selama 4 hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB

“Lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan,” katanya.

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: tandaseru.id/2020/04/18/psbb-bandung-raya-disetuji-menkes-diberlakukan-22-april-ini-5-wilayahnya/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: tandaseru.id/2020/04/18/psbb-bandung-raya-disetuji-menkes-diberlakukan-22-april-ini-5-wilayahnya/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.