RUU KPK Dinilai Menjadi Bagian dari Kemajuan Era Pemerintahan
Tandaseru – Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku, Bambang Saputra mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK dianggap langkah maju untuk memperbaiki KPK dan menjadi bagian dari kemajuan sebuah era pemerintahan.
“Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK itu,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9).
Bambang menjelaskan dengan adanya revisi ini, KPK tak perlu merasa dikebiri. Menurutnya, hall ini karena tidak hanya KPK yang akan menangani kasus-kasus korupsi melainkan ada institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan yang juga mempunyai tanggungjawab dalam kasus itu.
Bambang meyakini, Polri dan Kejaksaan juga sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya. Di era revolusi 4.0, tingkat kejahatan korupsi mungkin sudah lebih canggih, dan para koruptor akan lebih licik dalam menjalankan aksi bejatnya.
“Dalam menangani kasus-kasus mega korupsi di negeri ini KPK tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa,” jelasnya.
Ia menilai, pasal-pasal yang akan direvisi itu terbaca bahwa di era digitalisasi ini sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lainnya yang justru memperkuat dan bukan sebaliknya. Menurut dia, memperkuat di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody.
“Bersinergi juga harus difahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara konprehensif,” tutur Bambang.
Lebih lanjut, ia menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya. Paradigma inilah yang sudah semestinya diluruskan dalam menangani kasus korupsi.
Ia juga melihat, RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK sebelumnya. Atas dasar itu, RUU KPKyang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan.
“Kemudian, hemat saya bapak Presiden Joko Widodo agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini, dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan,” tandasnya.
Rapat paripurna DPR sebelumnya menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang dihadiri 77 anggota dari total 560 anggota DPR.
Sejumlah LSM dan pegiat antikorupsi menolak usulan tersebut. Mereka menilai, RUU KPK merupakan akal-akalan untuk melemahkan KPK.
Internal KPK juga ikut menjerit. Ketua KPK Agus Rahardjo menolak upaya pelemahan Lembaga Antirasuah melalui revisi Undang-Undang. Pelemahan KPK dinilai sama dengan mengkhianati amanat reformasi.
“Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” kata Agus di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Agus mengatakan pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi sejak rezim orde baru tumbang. Semangat pemberantasan korupsi itu bahkan dituangkan dalam dua TAP MPR, yakni Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: tandaseru.id/2019/09/07/ruu-kpk-dinilai-menjadi-bagian-dari-kemajuan-era-pemerintahan/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: tandaseru.id/2019/09/07/ruu-kpk-dinilai-menjadi-bagian-dari-kemajuan-era-pemerintahan/ […]