Makan Kucing Hidup-Hidup, Abah Grandong Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

Tandaseru – Polisi telah menetapkan Abah Grandong (69), pria pemakan kucing hidup-hidup sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan seusai kepolisian melakukan gelar perkara.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai di periksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat AKBP Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Hanya saja, Abah Grandong akan dipulangkan esok hari. Selain itu, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaannya esok hari di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok,” sambungnya.

Abah Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.

Sebelumnya, Abah Grandong menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Didampingi kerabatnya, Abah Grandong tiba di lokasi sekira pukul 15.59 WIB.

Diketahui, warga digegerkan oleh aksi pria misterius yang menyantap kucing secara hidup-hidup. Aksi keji itu sempat viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 34 detik tersebut, tampak seorang pria berjaket cokelat dan mengenakan topi biru sedang mengunyah seekor kucing hidup-hidup. Pria itu mengoyak-ngoyak badan hewan peliharaan yang masih dipenuhi bulu.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.