Masih Buka saat PSBB Ketat, Tempat Hiburan Top 10 di Jakbar Disegel

0

JAKARTA (tandaseru) – Sebuah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Kamis (1/10) malam. Penutupan ini karena tempat tersebut melanggar peraturan PSBB ketat di Jakarta.

Tempat hiburan itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 soal Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan penutupan tempat hiburan bernama Top 10 ini lantaran menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal masih adanya tempat hiburan yang masih beroperasi saat PSBB ketat.

“Berdasarkan ketentuan tempat hiburan malam belum diperbolehkan untuk beraktifitas. Tapi hasil ivestigasi kami Top 10 justru tetap buka di masa PSBB ketat,” kata Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10).

Dalam hal ini, kata Arifin, pihaknya langsung menyegel tempat hiburan tersebut dengan memasangkan stiker penyegelan.

“Kami lakukan penutupan, kami pasang stiker,” ucap dia.

Lebih lanjut, Arifin menyebut belum bisa dipastikan penutupan terhadap tempat hiburan Top 10 akan dilakukan berapa lama. Penyegelan ini berlaku sampai ada keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta.

“Selama belum diatur boleh beroperasi ya jangan beroperasi,” ungkapnya.

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] There you will find 77441 more Information on that Topic: tandaseru.id/2020/10/02/masih-buka-saat-psbb-ketat-tempat-hiburan-top-10-di-jakbar-disegel/ […]

  2. find out this here

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: tandaseru.id/2020/10/02/masih-buka-saat-psbb-ketat-tempat-hiburan-top-10-di-jakbar-disegel/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.