JAKARTA (tandaseru) – Menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, sejumlah Pemerintah daerah mewajibkan setiap pendatang membawa dokumen hasil Rapid Test Antigen hasil atau tes PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai kelengkapan dokumen perjalanan.
Hingga kini terdapat enam daerah yang mewajibkan dokumen tersebut.