Mendagri Perintahkan Pembakaran E-KTP Rusak
Tandaseru – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) untuk seluruh bupati/wali kota.
SE bernomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.
“Menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid,” isi dalam edaran tersebut, Jumat (14/12).
Terdapat empat poin yang disampaikan kepada bupati/wali kota. Pertama, melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing. Poin kedua mengatur pemusnahan e-KTP melalui cara dibakar.
“Melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/ kota. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” demikian isinya.
Ketiga, membuat berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan. Keempat, melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan.
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: tandaseru.id/2018/12/14/mendagri-perintahkan-pembakaran-e-ktp-rusak/ […]