Musrenbang RKPD Jambi 2022, Kemendagri Minta Pedomani Target Makro RKP

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah, dan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

Berkaitan dengan hal itu, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Target Makro dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dipedomani.

“Penentuan target dalam RKPD Tahun 2022 Provinsi Jambi harus berpedoman pada target makro, yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, Selasa (6/4).

Adapun target makro untuk Provinsi Jambi yang termuat dam Rancangan Awal RKPD antara lain; Laju pertumbuhan ekonomi 4,21%-4,90%, tingkat kemiskinan 7,10%-7,05%, dan pengangguran terbuka 4,12-5,11%.

Sementara itu, sasaran pembangunan yang direncanakan dalam rancangan awal RKP Tahun 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi (5,4%-6,0%); Tingkat Pengangguran Terbuka (5,5%-6,2%); Rasio Gini (0,376-0,378); Indeks Pembangunan Manusia (73,44-73,48); Penurunan emisi gas rumah kaca (26,8%-27,1%); Nilai tukar petani (102-104), nilai tukar nelayan (102-105); dan Tingkat kemiskinan (8,5%-9,0%).

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengusulkan proyek pembangunan atau Major Project kepada Pemerintah Pusat melalui Rakortekrenbang Tahun 2021. “Total usulan provinsi yang diakomodir adalah sebanyak 8 usulan, sementara total usulan provinsi yang dibahas lebih lanjut adalah 19 usulan,” tutur Hudori.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan arah kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah selama Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, evaluasi hibah dan bansos, reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan penguatan perlindungan sosial.

Penyesuaian Alokasi APBD dapat dilakukan dengan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. “Pemerintah Daerah juga harus mendorong kepada Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial,” tandasnya.

Selain itu, permasalahan stunting menjadi permasalahan yang tidak bisa diabaikan selama pemulihan kondisi pasca pandemi. Kemendagri juga mendorong bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung penurunan angka stunting di Indonesia melalui Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting yang pada Tahun 2022 akan dilaksanakan di 460 Kabupaten/Kota.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.