MAJALENGKA (tandaseru.d) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Majalengka, Polsek Kasokandel Polres Majalengka bersama Koramil, Sat Pol PP, dan Dishub melaksanakan operasi penerapan protokol kesehatan ke pengguna jalan, Minggu (17/1).
Polsek Kasokandel Polres Majalengka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hari ketujuh PPKM, Kapolsek Kasokandel Iptu Budi Wardana memimpin langsung pelaksanaan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bertempat di wilayah hukum Polsek Kasokandel Polres Majalengka.
Dijelaskan Kapolsek Kasokandel Operasi Yustisi mobile di wilayah hukum Polsek Kasokandel dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai atau tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
“Serta melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 3 M, ” tegas Iptu Budi Wardana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan dengan adanya operasi yustisi ini, diharapkan warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutamam 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.