Operasi Yustisi, Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Cinambo

2

BANDUNG (tandaseru.id) – Polsek Cinambo Polrestabes Bandung dipimpin Pawas Iptu Maman Permana melaksanakan Operasi Yustisi Gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020.

Selain itu juga sesuai Maklumat Kapolri No. Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19).

Maksud tujuan kegiatan tersebut dalam rangka Penegakan disiplin  Protokol Kesehatan dan penindakan sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan sosialisasi Maklumat Kapolri No : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan agar ada efek jera bagi warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di sekitaran perempatan Cinambo Kel. Sukamulya Kec. Cinambo Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung AKP Asep Surahman menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat.

Penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 3M 1 T yaitu memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak aman (physikal distance) serta tidak berkerumun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.