Pelarian Oknum Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Selesai, Tersangka Dibekuk di Sumut

0

JAKARTA (tandaseru) – Jajaran Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya berhasil menangkap oknum petugas medis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, pemerasan dan pelecehan saat rapid test di Bandara Soetta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (25/9) di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, (Tersangka EFY) sudah ditangkap,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Saat ini, kata Alex, pihaknya telah membawa tersangka ke Polresta Bandara Soetta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa calon penumpang berinisial LHI.

“Sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan, pemerasan dan pelecehan dialami oleh seorang perempuan berinisial LHI saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (13/9) lalu. Setelah itu, dia membagikan ceritanya di media sosial Twitternya bernama @listongs.

Dalam unggahannya itu, LHI mengungkapkan dirinya diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif. Tak hanya itu, LHI juga membeberkan bahwa dirinya mengalami aksi pelecehan.

Setelah itu, LHI resmi membuat laporan ke polisi setelah dilakukan jemput bola dengan penyidik menyambangi korban ke Bali. Atas laporan itu, oknum petugas medis berinisial EFY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

“Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Leave A Reply

Your email address will not be published.