Tandaseru – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019, Selama puncak mudik lebaran 2019, Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan truk yang beroperasi. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 ini juga berisi penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.