SEMARANG (tandaseru) – Aksi pencurian kabel Telkom yang dilakukan 14 komplotan di Jalan Supriyadi Semarang berhasil diringkusTim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto mengatakan rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter. Bila dijual harganya Rp70.000 per kilogram.
Atas kejadian tersebut PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp120.000.000,- dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi Semarang.
Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain: satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa 1(satu) unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.