Penerbangan Diskon 50 Persen Diberlakukan, Pemerintah: Patuhi Ketentuan

0

Tandaseru – Penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30% dari total kursi pesawat telah disediakan dan berlaku efektif mulai Kamis (11/7).

Pemberlakuan tersebut sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I ), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/ Air Nav Indonesia.

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan tersebut.

“Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat,” tulis Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, dalam siaran persnya Kamis (11/7) siang.

Dia menjelaskan, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (kebe angkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 -14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet , dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat.

Penerbangan murah, lanjut Ktut, disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari).

Ktut juga menjelaskan, penurunan tariff sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat , dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing  the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesi a dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2), Pertamina, dan Air Nav Indonesia.

“Pembagian beban dilakukan atas Total Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss Sharing),” ungkap Ktut.

 

1 Comment
  1. click for more info

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: tandaseru.id/2019/07/11/penerbangan-diskon-50-persen-diberlakukan-pemerintah-patuhi-ketentuan/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.