Ini Isi Lengkap Perppu No 2/2020 tentang Pilkada Serentak yang Diteken Jokowi
JAKARTA (tandaseru) – Pemerintah resmi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Pemerintah memutuskan untuk menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berikut isi lengkap dari ketentuan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan Penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta Pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
3. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan Suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga memuat penjelasan.
Dalam bagian penjelasan dinyatakan, selain berdasarkan alasan penyebaran Covid-19, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang nemaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIl/2009 yang di dalamnya memuat tentang
persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
apabila:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau ada undang- undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa,
sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Urndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 120
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 122A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pemilihan serentak lanjutan termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 201A Ayat (1)
Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pasal II
Cukup jelas.
Outstanding feature
ダッチワイフ 何が本物の大人の人形を作るのですか?実際のシリコン人形の保管方法は?バージニアビーチでのセックスドール生涯セックスドールの選び方に関する基本ガイド
… [Trackback]
[…] There you will find 28250 more Info to that Topic: tandaseru.id/2020/05/05/perppu-no2-2020-tentang-pilkada-serentak-diteken-jokowi-ini-isinya-lengkapnya/ […]