Perusuh Demo Omnibus Law: Tidak Dapat Imbalan dari Siapapun
JAKARTA (tandaseru) – Salah satu tersangka kasus kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bernama Ignatius Peter (21) telah ditahan oleh pihak kepolisian. Dia terbukti merusak fasilitas umum dan mobil dinas polisi.
Meski begitu, dia mengungkapkan tidak menerima imbalan apapun dari seseorang untuk melakukan aksi unjuk rasa sekaligus merusuh dalam aksi tersebut. Dia megaku mengaku ikut aksi tersebut karena termakan hoaks soal isi UU tersebut dari temannya.
“Jujur saya tidak mendapat imbalan sama sekali. Teman saya tidak tahu dapat atau tidak. Tapi intinya saya tidak mendapatkan imbalan tersebut,” kata Peter dalam sebuah video di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10).
Disamping itu, dia juga menerangkan setelah ditangkap karena melakukan tindakan anarkis, dirinya tidak mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian.
Peter mengakui kesalahannya karena melakukan aksi tersebut karena termakan informasi bohong. Dia menyesal karena telah merugikan negara dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Saya menyedal, karena adik-adik saya yang SMA dan SMU telah melakukan kerugian yang sangat besar terhadap negara. Saya minta maaf. Untuk bapak polisi yang jadi korban kekerasan adik-adik kami, saya minta tolong dibukakan pintu maaf yang sebesarnya,”jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan 14 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan penganiayaan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Awalnya, polisi menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kini hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara sisa massa yang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10). Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum.
Dari data yang ada, sebanyak 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh para perusuh demo. Selain itu, terdapat 16 halte yang juga dirusak dan dibakar, salah satunya adalah halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI).
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: tandaseru.id/2020/10/11/perusuh-demo-omnibus-law-tidak-dapat-imbalan-dari-siapapun/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 20247 more Information to that Topic: tandaseru.id/2020/10/11/perusuh-demo-omnibus-law-tidak-dapat-imbalan-dari-siapapun/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: tandaseru.id/2020/10/11/perusuh-demo-omnibus-law-tidak-dapat-imbalan-dari-siapapun/ […]