Polda Metro Belum Pastikan akan Hentikan Kasus Habib Rizieq

0

Tandaseru – Polda Jawa Barat telah mengeluarkan surat tanda pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan Polda Metro tidak bisa memastikan akan mengikuti jejak Polda Jawa Barat terkait kasus hukum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. “Kita tunggu saja,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Untuk diketahui, dari beberapa kasus hukum yang menyeret Rizieq di Polda Metro Jaya, tidak sedikit pihak yang meminta pengusutan dihentikan. Salah satunya adalah anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana.

Eggi beranggapan, dalam kasus dugaan chat mesum, tidak ditemukan unsur pidana yang bisa menyeret pentolan FPI itu ke meja pengadilan. Eggi menilai, bukti yang dipakai untuk menyeret Rizieq tidak kuat.

Menanggapi hal itu, Argo menegaskan kalau penyidik memiliki cara pandang berbeda dari kasus tersebut. “Ya kalau penyidik kan beda. (Lagipula) Yang ngajukan ke kejaksaan siapa? Kalau kasus yang ngajuin berkas siapa? Polisi. Bukan berkas pengacara toh,” jelasnya.

Comments are closed.