Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus SMS Menang Undian, Raup Keuntungan Rp200 Juta Perbulan

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial HS dan U penipuan bermodus SMS menang undian. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp200 juta perbulan.

“Keuntungannya hampir Rp200 juta per bulan dengan cara menipu random,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/3).

Yusri mengatakan pelaku mengaku baru satu atau dua kali melancarkan aksi penipuan itu. Namun, polisi tidak langsung memercayainya. Penyidik akan terus melakukan pendalaman.

Lebih lanjut, Yusri menerangkan HS melakukan penipuan modus sms menang undian melalui modem yang telah diisi GSM. Dia menyiapkan 20 modem untuk menjaring mangsa. Nomor telepon korban dicari secara random.

Sedangkan, U menyiapkan rekening penampung. Total polisi menyita 20 nomor rekening dengan nama berbeda. U mengaku membeli rekening tersebut ke orang lain.

“Kami masih mendalami kok segampang itu dia bisa membeli rekening dengan nama yang lain,” ujar Yusri.

Untuk diketahui, komplotan penipuan ini merupakan jaringan Sulawesi Selatan. Namun, keduanya ditangkap di Pondok Jaya, Tangerang pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Keduanya melancarkan aksinya di Jakarta. HS mengirimkan pesan menang undian kepada nomor telepon yang didapat. Kemudian, korban yang tertipu diarahkan untuk mengklik link yang disiapkan atau komunikasi lewat WhatsApp.

Setelah itu, korban diminta mengirimkan uang Rp300 ribu sebagai uang pangkal. Korban yang terpengaruh bisa mengirimkan hingga jutaan rupiah.

Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.