Polisi Kaji Sanksi Tilang Pelanggar Sistem Gage saat PPKM Level 4 di Jakarta

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji menerapkan sanksi tilang terhadap para pelanggar pengendalian mobilitas dengan sistem ganil-genap (gage) di Jakarta pada masa PPKM Level 4.

“Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8).

Sambodo berucap sanksi tilang bisa saja dilakukan baik manual maupun melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Namun pihaknya masih menunggu soal rambu-rambu di delapan titik tersebut.

Hal ini merujuk ke Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

“intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dnegan rambu,” jelasnya.

Sejauh ini, selama pelaksanaannya, para pelanggar hanya diminta putar balik oleh petugas yang berjaga. Kebijakan ini diketahui diterapkan untuk mengendalikan mobilitas warga di masa PPKM Level 4.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan PPKM Level 4 dengan pengendalian mobilitas sistem ganjil-genap (gage), patroli dan rekayasa lalu lintas (lalin).

Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini sendiri sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta.

Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Leave A Reply

Your email address will not be published.