Polisi Kembali Periksa Anak Nia Daniaty soal Dugaan Penipuan CPNS Besok
JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi kembali memanggil anak Nia Daniaty, Olivia Nathania untuk kembali diperiksa terkait laporan soal dugaan penipuan perekrutan CPNS pada Kamis (14/10).
“Untuk saudari O kita jadwalkan pemeriksaan tambahan besok hari Kamis (14/10) kita undang lagi yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10).
Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar, diketahui menjadi terlapor di kasus dugaan tes CPNS fiktif. Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10).
Menurut Yusri, ada sejumlah pertanyaan yang masih perlu digali kepada Olivia Nathania hingga pemeriksaan tambahan harus dilakukan.
“Kita ambil keterangannya untuk pemeriksaan tambahan karena masih ada pertanyaan kepada saudari O,” jelas Yusri.
Lebih lanjut dia mengatakan usai pemeriksaan tambahan kepada Olivia, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari kasus tersebut.
“Kita upayakan Kamis atau Jumat pekan ini untuk gelar perkara apakah ada unsur pidananya,” ujar Yusri.
Diketahui, Olivia dan suaminya Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.
Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.
“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9).
Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.
Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.
“Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,” ujar Odie.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM,” kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.