Polisi Sebut ada Publik Figure yang Jadi Pasien Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Jaktim

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Polda Metro Jaya baru saja membongkar klinik kecantikan ilegal dengan menangkap seorang dokter abal-abal berinisial SW alias Y. Sudah banyak konsumen yang menjadi korban praktik tersangka, bahkan ada publik figure yang menjadi korban.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tidak membeberkan siapa publik figure yang menjadi korban dalam praktik klinik kecantikan ilegal ini.

“Ada beberapa publik figure pernah menjadi pasien yang bersangkutan,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).

Diketahui, klinik yang dikelola oleh tersangka ini sudah berjalan sejak 2017 lalu. Yusri menerangkan sebelum pandemi Covid-19, pasien yang datang mencapai 100 orang perbulan.

Untuk tarif pun, lanjut Yusri bermacam-macam. Dia memberi contoh untuk suntik botox biasanya tersangka menarifkan pasiennya di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

“Selama pandemi ini memang pengakuannya sedikit berkurang sekitar 30 pasien,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal dengan menangkap seorang dokter abal-abal berinisial SW alias Y. Klinik itu buka di sebuah di lantai 2 ruko di kawasan Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

Tersangka mempromosikan kliniknya tersebut melalui media sosial instagram. Nantinya, konsumen yang tertarik bisa menghubungi tersangka dan dimasukan ke dalam WhatsApp Group.

Jasa yang ditawarkan klinik kecantikan ini mulai dari perawatan kecantikan misalnya suntik botok hingga tanam benang. Polisi pun mengungkap bahaya dari praktik yang dilakukan tersangka karena tersangka bukanlah dokter.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 77 junto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 junto Pasal 73 ayat 2 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.