Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Pekanbaru

0

RIAU (tandaseru.id) – Jajaran Ditreskrimum Polda Riau menangkap pelaku penambangan emas ilegal di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5) kemarin.

Dalam hal ini, sebanyak 11 orang pelaku berinisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD ditangkap pihak kepolisian.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita diantaranya 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 Unit Keong mesin dan 2 Unit mesin Robin.

“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan.

Saat ini, lanjut Teddy, pihaknya masih melakukan penyelidikan soal kasus penambangan emas liar tersebut.

“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” urai Teddy.

Leave A Reply

Your email address will not be published.