Polisi Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

0

JAKARTA (tandaseru) – Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10) dini hari. Saat ini, polisi telah menaikan status hukum Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Iya betul statusnya sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi, Sabtu (24/10)

Awi membenarkan kasus yang menjerat Gus Nur merupakan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

“Iya betul kasus ujaran kebencian dan penghinaan ya,” beber Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor sebelumnya menyebut jika dirinya melaporkan Gus Nur karena Gus Nur sempat berucap NU bagaikan bis umum yang sopirnya mabuk. Lebih parahnya lagi menurut Azis, Gus Nur menyebut PKI dengan tujuan ke NU.

“Gus Nur menyatakan ‘NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan’ Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan
penumpang liberal, sekurel, PKI dan semua numplek di situ,'” kata Azis menirukan ucapan Gus Nur.

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2020/10/24/polisi-tetapkan-gus-nur-sebagai-tersangka-kasus-ujaran-kebencian/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: tandaseru.id/2020/10/24/polisi-tetapkan-gus-nur-sebagai-tersangka-kasus-ujaran-kebencian/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.