Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil yang Pukul Sopir Ambulans di Bintaro Sebagai Tersangka

0

JAKARTA (tandaseru) – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Calya berinisial SR yang memukul sopir ambulans di Jalan RC Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang terjadi pada Selasa (25/2).

“Kemarin kita sudah amankan terlapornya dan sudah kita lakukan pemeriksaan 1×24 jam. Jadi, untuk status si terlapor sudah kita tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

Selama proses pemeriksaan, lanjut Ricky, tersangka SR bersikap kooperatif. Hingga kini, polisi belum menetapkan status penahanan terhadap tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

“Untuk penahanan, kita tunggu hasil gelarnya siang ini,” ungkap Ricky.

Sebelumnya, polisi telah menangkap SR, pengumudi mobil Calya yang memukul sopir ambulans berinisial MN di Jalan RC Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap dirumahnya di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Aksi pelaku ini viral di media sosial instagram @Jakartainformasi beberapa waktu lalu. Pengemudi ambulans dianiaya saat sedang membawa jenazah. Hal tersebut sesuai dengan caption dari video yang mengatakan.

“Tidak Sepatutnya bertindak Pemukulan terhadap Driver Ambulance apapun masalahnya karena Posisi Ambulance [ Sinar Ambulance Service ] sedang membawa Jenazah dan Rotator serta Sirine pun nyala.*** Apapun yang terjadi ambulance adalah kendaraan prioritas *** Bantu Driver [ Korban ] dalam mencari identitas Pelaku,”.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menjelaskan kronologi pemukulan sopir ambulans itu berawal ketika ambulans yang dikendarai MN melintas di Jalan RC Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu, MN menghidupkan sirine karena tengah membawa jenazah menuju sebuah rumah di kawasan Bintaro Park. MN kemudian ingin menyalip mobil yang dikendarai SR, namun SR tak memberikan jalan untuk ambulans tersebut.

Akibatnya, ambulans menyenggol mobil SR. SR pun tak terima karena mobilnya disenggol ambulans tersebut. Kemudian, dia mengejar dan berusaha menghentikan ambulans tersebut.

“Terlapor menghampiri mobil korban dan menyuruh korban untuk turun sambil mengucapkan kalimat “SIM kamu mana, mau ganti rugi gak”,” ujar Budi.

Menurut Budi, korban berusaha menjelaskan alasan dia ingin mendahului mobil yang dikendarai SR. Namun, SR malah menganiaya korban.

“Terlapor tidak menghiraukan (penjelasan korban) dan kemudian secara sengaja terlapor melayangkan tangan kiri yang dikepal ke arah korban. Pukulan itu mengena pada bagian pipi sebelah kanan yang menimbulkan rasa sakit,” ungkap Budi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.