Polisi Tetapkan Polisi Gadungan yang Gunakan KTA Palsu Sebagai Tersangka

1

JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi gadungan berinisial AHH (35) yang ditangkap polisi karena mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nomor pelat dan mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan AHH dipersangkakan pasal 263 KUHP soal pemalsuan. Kini, dirinya harus mendekam di balik dinginnya penjara.

“Iya sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

AHH membuat identitas palsu sebagai anggota Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Tujuannya untuk keamanan dalam berkendara.

Terkait nomor pelat yang digunakan oleh AHH di mobil tersebut terdaftar dengan alamat di Bekasi, Jawa Barat. Namun, tersangka menggunakan pelat tersebut bukan untuk mobil yang sebenarnya..

“Dia menggunakan nomor polisi palsu, tetapi ada yang nomor aslinya sudah keluar ya, itu alamatnya di Bekasi,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur itu ditangkap di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 15 Juni 2021. Dia diberhentikan karena menggunakan pelat palsu.

Kemudian, dia mengaku anggota Polri dengan memperlihatkan identitas palsu. Polisi membawa AHH ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.