Polres Gunungkidul Gelar Operasi Gabungan Yustisi, 40 Orang Ditindak

0

GUNUNGKIDUL (tandaseru) – Polres Gunungkidul bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul  dan bersinergi dengan Kodim 0730/ Gunungkidul melaksanakan operasi gabungan Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19.

Operasi yang difokuskan di depan Pasar Argosari Wonosarí tersebut sedikitnya ada 40 warga masyarakat yang dilakukan penindakan.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widyastuti, mengungkapkan, dalam kegiatan operasi gabungan tersebut melibatkan 20 personel Polri, 9 personel TNI, dan 25 Anggota Sat Pol PP.

Sasaran Operasi gabungan yang dilaksanakan, Senin (14/09) yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkapnya, Selasa (15/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk penerapan disiplin penanganan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Masyarakat yang ditindak sebanyak 40 orang dengan rincian 16 teguran lisan, 16 teguran tertulis, dan 9 tindakan lainnya,” pungkasnya.

2 Comments
  1. where to order weed

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2020/09/15/polres-gunungkidul-gelar-operasi-gabungan-yustisi-40-orang-ditindak/ […]

  2. more

    … [Trackback]

    […] There you can find 43293 more Info on that Topic: tandaseru.id/2020/09/15/polres-gunungkidul-gelar-operasi-gabungan-yustisi-40-orang-ditindak/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.