Polres Rejang Lebong Tangkap 2 Pelaku Curat di Dua TKP

0

BENGKULU (tandaseru) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong menangkap HE (20) dan HA (33) tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) di dua TKP yang berbeda.

Keduanya melakukan aksi pada 9 Mei 2020 di Jl. Merdeka Kelurahan Pasar Baru, dalam aksi itu pelaku melakukan aksi pencurian warung pecel lele dan melakukan aksi pecah kaca mobil milik Ari Karno, (31) warga kelurahan Jalan Baru.

Pelaku berhasil menggasak satu unit aki mobil, satu buah kompor merk Rinai, satu unit Teap Mobil, 25 kursi plastik, satu unit termos, terpal dan dongkrak mobil.

Pada aksi kedua pelaku melakukan pembobolan rumah milik Peri Iswandi di Kelurahan Talang Benih pada Minggu malam (24/5). Pelaku menjebol dinding rumah korban bagian dapur.

Pelaku berhasil membawa kabur tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp 3.000.000,- kemudian 1 unit HP merk Samsung J5 prime warna hitam dan 1 unit Hp merk nokia 105 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di atas meja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas, AKP Jumipan Azhari didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan kedua warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan merupakan pelaku residivis .

“Saat ini masih melakukan pendalaman apakah keduanya terlibat tindakan kejahatan lain di wilayah Hukum Polres Rerjang Lebong ataupun masih ada pelaku lainnya” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.