Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan
SURABAYA (tandaseru) – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku dugaan Kasus penculikan dan penyekapan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Akbp Sudamiran, dalam ungkap kasus tersebut menyebutkan pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka, antara lain IB (29), HKM (40), dan ZN (30) ketiganya warga Dsn. Klaban Laok, Kel. Guluk-Guluk, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep, Selasa (11/8).
Dari pengakuan IB yang merupakan otak pelaku penculikan, ia mengungkapkan korban merupakan pacarnya yang dikenal sejak tahun 2016 lalu. Ia mengaku serius dan ingin menikahinya. Ide melakukan penculikan karena merasa sakit hati kepada korban karena diputuskan sepihak dan secara tiba-tiba.
“Sakit hati saya. Kenal sudah sejak lama tahun 2016 waktu kuliah. Sebelumnya sudah mau melamar, karena lockdown gagal, tapi tiba-tiba saya diputuskan,” akunya.
Akbp Sudamiran mengungkapkan, pelaku penculikan dapat diamankan pada tanggal 10 Agustus 2020. Peristiwa penculikan tersebut terjadi pada tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 16.49 Wib di Jalan HR. Muhammad atau tepatnya di pintu keluar Graha Family Blok YY Surabaya.
“Selain mengamankan ketiganya, kami juga menetapkan seorang tersangka berinisial MQ dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa penculikan tersebut terjadi pada tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 16.49 Wib di Jalan HR. Muhammad atau tepatnya di pintu keluar Graha Family Blok YY Surabaya.
“Korban berinisial WNP (23) Warga Karangpilang, Ds. Ngampel, Kec. Balongpanggang, Kab.Gresik,” ujarnya.
Penyekapan terhadap korban terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 jam 23.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 didalam kamar milik MH warga Dsn. Brakas Daya, Kel. Guluk-Guluk, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Akbp Sudirman menyebutkan motif kasus penculikan ini, tersangka IB ingin menikahi korban walaupun korban tidak mau dan juga tidak disetujui oleh orang tua korban.
“Atas perbuatannya, selain memproses MH pemilik rumah, para tersangka kami jerat pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tandasnya.
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: tandaseru.id/2020/08/11/polrestabes-surabaya-tangkap-pelaku-penculikan-dan-penyekapan/ […]