Polrestro Tangkot Gagalkan Peredaran Ganja dari Aceh Seberat 200 Kg, Dua Orang Dicokok

0

JAKARTA (tandaseru) – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di Jakarta. Dalam hal ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial DP dan NB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus ini bermula dari pengembang kasus sebelumnya saat polisi berhasil menyita 14,5 kg ganja pada bulan Juli 2020 yang lalu. Dari pengembangan itu polisi menditeksi jika akan ada pengiriman paket berisi ganja lagi pada Agustus 2020.

“Kurang lebih satu satu bulan dan mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka disini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta,” kata Irjen Nana dalam konferensi pers di Polsek Pakuhaji, Tangerang Kota, Selasa (1/9).

Ganja itu hanya dikemas menggunakan karung-karung. Setelah mendapat informasi itu, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

Pada 31 Agustus 2020 betul saja paket ganja itu tiba dari Aceh ke Tanah Abang, Jakarta Pusat. Irjen Nana mengatakan pukul 09.30 WIB, salah satu tersangka memesan jasa antar barang online untuk mengambil barang haram tersebut.

“Tim yang sudah dibentuk mengikuti dan pukul 11.00 WIB di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil Gobox tersebut dan ditemukan ada enam karung berisi 200 kg ganja,” ungkap Nana.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka DP dan NB di wilayah Jakarta Pusat. Mereka berperan mengawasi mobil paket berisi ganja tersebut.

“Setelah dimintai keterangan yang bersangkutan ada yang mengendalikan kedua orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebenarnya mereka ini hanya pengawas,” kata Nana.

Ganja ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Jakarta. Polisi juga masih memburu dalang dari kelompok ini yang diduga berada di luar wilayah Jakarta.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.

4 Comments
  1. see this

    … [Trackback]

    […] Here you will find 6504 more Information to that Topic: tandaseru.id/2020/09/01/polrestro-tangkot-gagalkan-peredaran-ganja-dari-aceh-seberat-200-kg-dua-orang-dicokok/ […]

  2. check it out

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2020/09/01/polrestro-tangkot-gagalkan-peredaran-ganja-dari-aceh-seberat-200-kg-dua-orang-dicokok/ […]

  3. upx1688.com

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2020/09/01/polrestro-tangkot-gagalkan-peredaran-ganja-dari-aceh-seberat-200-kg-dua-orang-dicokok/ […]

  4. bellevue news says

    Bellevue Latest Headlines: City of Bellevue can Apply for Digital Equity Grant https://bellevuenews.us

Leave A Reply

Your email address will not be published.