PP Beri Pendampingan Hukum ke Anggota yang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Demo Anarkis

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Pengurus Pusat organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) akan memberi pendampingan hukum kepada anggotanya yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis di depan MPR/DPR, Jakarta.

“Dari teman-teman BPPH yang akan melangsungkan dan mengesekusi di lapangan, pendampimgan langsung jika diperlukan,” ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11) malam.

Saat ini, lanjut Razman, timnya bakal terlebih berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana pendampingan hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan berapa jumlah anggotanya yang diduga kuat melakukan tindak pidana.

“Saya juga ingin tahu berapa orang yang ditetapkan tersangka, apa yang disangkakan,” kata Razman

“Kemudian bagaimana dengan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap, saudara AKBP Darmawan Karosekali,” sambungnya.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang digelar Ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11) kemarin, berakhir ricuh.

Polda Metro Jaya pun menetapkan 15 anggota Ormas Pemuda Pancasila yang terlibat aksi anarkistis saat unjuk rasa tersebut sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka terbukti membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi tersebut dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Sebanyak 15 tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu anggota Ormas Pemuda Pancasila berinisial RC karena diduga mengeroyok KBO Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat aksi demonstransi.

Perwira menengah kepolisian itu diserang hingga mengalami luka di kepala, saat mengadang massa aksi yang berusaha menerobos masuk ke kompleks parlemen.

Leave A Reply

Your email address will not be published.