Rekontruksi Kasus Penyerangan dan Pembunuhan, Polda Metro Akan Hadirkan John Kei

0

JAKARTA (tandaseru) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekontruksi kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap Nus Kei pada Senin (6/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan rencananya John Kei akan dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.

“Rencananya iya (John Kei dihadirkan dalam rekontruksi),” kata Yusri kepada Tandaseru.id, Minggu (5/7).

Rekonstruksi ini digelar agar penyidik Polda Metro dapat mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dan menguji kebenaran keterangan tersangka dalam kasus tersebut.

Yusri mengungkapkan rekontruksi rencananya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, pada 24 Juni 2020 lalu, jajaran Polda Metro Jaya sempat menggelar kegiatan pra rekontruksi kasus pembunuhan dan perusakan oleh kelompok John Kei. Rekontruksi itu berlangsung di dalam Polda Metro Jaya dan di Jakarta Barat serta di Tangerang.

Dalam rekontruksi itu, John Kei tidak dihadirkan oleh polisi. Adegan yang memerankan sosok John Kei digantikan oleh peran pengganti.

Sebelumnya, John Kei cs melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok pamannya sendiri Nus Kei terkait adanya rasa kecewa atas pembagian hasil penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Penyerangan itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) siang.

Penyerangan di kompleks perumahan Nus Kei itu menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Sementara itu, penyerangan di kawasan Duri Kosambi di Cengkareng, Jakarta Barat mengakibatkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

1 Comment
  1. click for more

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: tandaseru.id/2020/07/05/rekontruksi-kasus-penyerangan-dan-pembunuhan-polda-metro-akan-hadirkan-john-kei/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.