Satgas Covid-19: Ikuti 12 Ketentuan Perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS dari KPU
JAKARTA (tandaseru) – Pilkada Serentak 2020 hari ini Rabu (9/12) dilaksanakan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus menerapkan protokol kesehatan.
“Apabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,” ujarnya, Selasa (8/12) dalam keterangan tertulisnya yang diterima.
Wiku mengungkapkan, penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah telah bekerja keras untuk memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.
“Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.
Dia menyampaikan, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, mereka berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindakan yang tegas.
“Ingat, pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas Covid-19,” pungkas Wiku.
KPU telah menetapkan 12 perlengkapan protokol kesehatan di TPS. Yaitu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat, dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celsius.