JAKARTA (tandaseru) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak akan berlaku saat penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
“Oh tidak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9).
Pengetatan yang akan dilakukan terhadap semua sektor, terkhusus pada perkantoran ini hanya dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Dia menyebut, perkantoran merupakan salah satu penyumbang besar terbentuknya kluster baru penyebaran Covid-19.
Saat ini, lanjut Anies, pihaknya masih merancang peraturan yang akan diterapkan untuk penerapan PSBB total tersebut. Dia berucap pihaknya akan mengumumkan peraturan itu pada Minggu (13/9) besok.
Diketahui, SIKM sempat diterapkan pada era PSBB di Jakarta dulu. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang diterbitkan pada 14 Mei 2020.
Aturan ini kemudian direvisi dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang dikeluarkan pada 23 Juni 2020.
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: tandaseru.id/2020/09/12/sikm-tidak-berlaku-saat-penerapan-psbb-total-di-jakarta/ […]