Simpan Hewan Langka yang Diawetkan, Pemilik Lamborghini Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

0

JAKARTA (tandaseru) – Polisi menyebut pemilik mobil Lamborghini yang kini menjadi tersangka penodongan senjata api (senpi) ke dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan bernama Abdul Malik (AM) bisa dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut selain pasal pengancaman, tersangka juga dapat dikenakan pasal perlindungan hewan karena menyimpan empat hewan langka yang diawetkan di rumahnya.

“Ada selain pasal pengancaman, sekarang pasal perlindungan hewan langka. Berdasarkan saksi dan keterangan tersangka,” ucap Bastoni di kediaman Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Sementara itu perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Deni Rohendi, mengatakan tersangka bisa dijerat Pasal 21 Huruf A Perlindungan Hewan.

“Pemeliharaan atau simpan satwa bagian-bagian satwa yg dilindungi melanggar Pasal 21 huruf A dengan denda 100 juta,” kata Deni.

Ia juga mengatakan, hewan-hewan tersebut tidak boleh dimiliki siapapun lantaran sudah dalam tahap hampir punah dan populasinya semakin sedikit.

“Sudah hampir punah, populasi semakin rendah. Jangankan hidup, mati, bagian-bagiannya pun tidak boleh,” jelasnya.

Kasusnya bermula saat ia menodongkan pistol miliknya kepada 2 bocah SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.

Abdul Malik diketahui merupakan seorang pengusaha properti dan sudah memiliki izin resmi senjata api sejak 2019. Namun, izin tersebut saat ini sudah dicabut karena ia terbukti menggunakan senjata api miliknya dengan semena-mena.

Tak berhenti di situ, kasus ini semakin melebar setelah mobil lamborghini itu terlibat kecelakaan dengan menabrak separator busway di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/12), sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, mobil itu dikendarai pengemudi berinisial MS, yang merupakan adik Abdul Malik. Meski demikian, polisi tak menahan MS.

Akibat aksinya itu, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

3 Comments
  1. why not find out more

    … [Trackback]

    […] There you will find 57343 additional Information on that Topic: tandaseru.id/2019/12/26/simpan-hewan-langka-yang-diawetkan-pemilik-lamborghini-bisa-dikenakan-pasal-berlapis/ […]

  2. Our site

    … [Trackback]

    […] Here you will find 33422 additional Info to that Topic: tandaseru.id/2019/12/26/simpan-hewan-langka-yang-diawetkan-pemilik-lamborghini-bisa-dikenakan-pasal-berlapis/ […]

  3. Study in Africa

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: tandaseru.id/2019/12/26/simpan-hewan-langka-yang-diawetkan-pemilik-lamborghini-bisa-dikenakan-pasal-berlapis/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.