Sosialisasi Pengamanan Swakarsa, Ini Kata Wakapolda Sumsel
PALEMBANG (tandaseru.id) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S Mm diwakili Wakapolda Sumsel mengatakan, Hal tersebut menjadi landasan reformasi Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia.
“Kemudian kami mengucapkan terimaksih kepada APSI dan Mabes Polri yang telah memberikan kepercayaan kepada Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah pada acara Sosialisasi,” ucap Wakapolda Sumsel.
Lanjut Wakapolda Sumsel menyampaikan, Perpol No 4 Tahun 2020 khususnya wilayah area Sumatera dan kami ucapkan Selamat datang di Palembang Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo SIk MSi beserta Para Binmas Polda Se-Sumatera (Sumsel, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, Kepri, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh), Ketua Abu Japi Agus Darmawan, dan Ketua APSI Pusat Abdul Aziz.
“Kegiatan ini kami anggap sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia mengingat Satpam akan menjadi Profesi yang memeliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” ujar Wakapolda Sumsel di The Zuri Hote Convention, Senin (12/4).
Sementara itu Brigjen Pol Edy Murbowo dalam sambutannya mengatakan, Perpol No 4 Tahun 2020 ini banyak hal mengangkut peraturan Satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan Kapolri (Perkap) No 24 Tahun 2007 yaitu tentang pengertian Satpam, Perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan, dan lain-lain telah berubah.
“APSI sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan perpol no 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Diantaranya adalah hal penting perubahan dalam Perpol No 4 Tahun 2020 adalah Diantaranya Satpam telah dibedakan dengan satkamling. satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 3 dan 4).
“Jadi Satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas harus telah lulus pelatihan wajib Gada Pratama/Gada Madya/Gada Utama,” pungkas Edy Murbowo.