Dana Repatriasi Program Amnesti Pajak Kurang Rp9 Triliun
Dana repatriasi program amnesti pajak masih mengalami kekurangan Rp9 triliun dari kewajiban penyetoran sebesar Rp147 triliun. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menelusuri kekurangan tersebut.