Sopir GrabCar berinisial GJ terancam hukuman 2 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka buntut menganiaya penumpang wanita berinisial NT (25).
Polisi memastikan tidak ada pelecehan yang dilakukan sopir GrabCar berinisial GJ saat kasus cekcok dengan wanita berinisial NT karena permasalahan muntah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Teka-teki kasus pelecehan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NT terpecahkan. Pelaku yang merupakan sopir GrabCar berinisial GJ telah ditangkap polisi.
Grab Indonesia telah membekukan akun milik sopir taksi online GrabCar berinisial GJ yang diduga menganiaya dan melecehkan wanita berinisial NT di kawasan Jakarta Barat.