BOGOR (tandaseru.id) – Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Mulai hari ini, Sabtu (6/1) Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di akhir pekan.
Aturan ganjil-genap ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dan dimaksudkan untuk menekan trafik mobilitas warga.
Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor.
Aturan ganjil-genap ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, dan kendaraan dinas pemerintah.