Teror Libatkan Anak, Bamsoet: Negara Punya Tugas Besar
Tandaseru – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengecam pelibatan anak dalam bom bunuh diri di Surabaya. Bamsoet menuding ada kesan bahwa negara belum maksimal melaksanakan Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak. Negara, melalui pemerintah daerah setempat, tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak itu tidak diizinkan bersekolah oleh orang tua mereka,” papar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5/2018)
Bamsoet mengatakan, Negara seakan tidak peduli ketika anak-anak itu diindoktrinasi dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang dikategorikan sesat.
“Negara pun tidak berbuat maksimal ketika para ideolog dengan leluasa mencekoki keluarga-keluarga itu dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang tidak lazim,” tegasnya.
Padahal, menurut Bamsoet, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun belakangan ini, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme itu bahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.
“Kasus penyisipan pandangan sesat terhadap anak-anak usia belajar itu sudah beberapa kali ditemukan dan diungkap.Sayangnya, merespons fenomena yang tidak baru ini, negara selama ini terkesan minimalis,” tegas Bamsoet.
Kini, lanjut dia, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu, yakni UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 59A UU ini menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
Comments are closed.