Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

0

Tandaseru – Tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (8/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri saat dikonfirmasi, Senin (8/7).

Mantan Kelapa Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis, 20 Juni 2019. Namun, gugatan itu sempat dicabut Kivlan pada Kamis, 4 Juli 2019.

“Tapi, lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut,” ujar Yuntri.

Yuntri mengaku tak bisa menjelaskan alasan pencabutan praperadilan tersebut. Yuntri mengatakan, kliennya akan datang menghadiri persidangan untuk membatalkan pencabutan gugatan praperadilan itu.

“Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan,” tutur Yuntri.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kemudian, diperpanjang pada Kamis, 19 Juni 2019 hingga 40 hari ke depan.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 29 Mei 2019.

Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: tandaseru.id/2019/07/08/tersangka-kepemilikan-senpi-ilegal-kivlan-zen-jalani-sidang-praperadilan-hari-ini/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.