Tim Ditresnarkoba Polda NTB Kembali Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
MATARAM (tandaseru) – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di tempat berbeda pada Kamis (25/6) malam pukul 17.30 Wita.
Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain YD alias INES (21) saat hendak mengambil paket kiriman di jasa pengiriman barang di Kota Mataram. Wanita asal Purbalingga Jawa Tengah ini diamankan bersama barang bukti 1 buah paket yang di dalamnya berisi 1 paket diduga shabu seberat bruto 50,31 gram.
Selain itu, polisi mengamankan pria berinisial MT alias OPAN alias NAFO (33) dan BT alias BENI (35), keduanya asal Kota Mataram. Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti, antara lain 1 bungkus permen Strepsils berisi 14 paket diduga shabu dgn berat bruto 7,69 gram.
Selain itu, 1 bungkus kecil diduga shabu seberat bruto 2,16 gram, 1 buah sendok warna transparan, 5 buah pipet plastik berbentuk sendok, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tutup botol yang terpasang dua buah pipet.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.00 Wita Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 AKP I Made Yogi Purusa Utama mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan paket di JNE Mataram.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengecekan dan pemantauan di sekitar TKP, kemudian sekitar pukul 17.30 Wita tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YD alias INES.
Dari hasil interograsi, sekitar pukul 19.00 Wita tim melakukan pengembangan di Jl. Leo lingkungan Selaparang Kel. Banjar Kec Ampenan Kota Mataram. Tim menangkap dan menggeledah Sdr. BT dan Sdr. MT alias OPAN alias NAFO.
Kemudian tim opsnal menuju tempat tinggal Sdri. YD di Desa Batulayar Kab. Lobar untuk dilakukan penggeledahan. Atas kejadian tersebut selanjutnya ketiga tersangka serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: tandaseru.id/2020/06/26/tim-ditresnarkoba-polda-ntb-kembali-tangkap-3-pelaku-penyalahgunaan-narkotika/ […]
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: tandaseru.id/2020/06/26/tim-ditresnarkoba-polda-ntb-kembali-tangkap-3-pelaku-penyalahgunaan-narkotika/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2020/06/26/tim-ditresnarkoba-polda-ntb-kembali-tangkap-3-pelaku-penyalahgunaan-narkotika/ […]
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: tandaseru.id/2020/06/26/tim-ditresnarkoba-polda-ntb-kembali-tangkap-3-pelaku-penyalahgunaan-narkotika/ […]