Usai Bertemu Kapolda, Ketum KASBI Nining Elitos Klaim Kasus yang Jerat Dirinya Tak Dilanjutkan
JAKARTA (tandaseru.id) – Ketua Umum Kongres Aliansk Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengklaim kasus yang menjerat dirinya tidak akan diproses oleh polisi. Hal ini dikatakan setelah dirinya bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Rabu (17/3).
“Bapak Kapolda memberikan (arahan) untuk tidak dilanjut (laporannya),” kata Nining saat dikonfirmasi, Kamis, (18/3).
Menurut Nining pihaknya hanya gagal komunikasi dengan Polda Metro Jaya, terkait perubahan lokasi demo yang sejatinya dilakukan di depan Gedung DPR, Jakarta. Nining pun telah menjelaskan lokasi diubah karena anggota dewan sedang reses.
Selanjutnya, Nining mengaku telah menyampaikan ke Irjen Fadil jika massa telah mematuhi dengan ketat aturan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Nining dan organisasi buruh lainnya menyuarakan terkait hak buruh pada hari International Woman Day, Senin, 8 Maret 2021 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Menurut Nining tuntutan para buruh itu mendapat apresiasi dari Kapolda Fadil.
“Dia memberikan apresiasi, tidak ada yang kemudian untuk membungkam suara, kayak gitu. Itu sudah dijelaskan dari pihak (polisi). Bagi kita, ya terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik,” ungkap Nining.
Nining menyebut dalam pertemuan dengan Kapolda, hadir pula Wakapolda Brigjen Hendro Pandowo berserta penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pertemuan itu dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan perubahan lokasi demontrasi.
“Saya menyadari betul namanya pihak kepolisian dia mengkhawatirkan keamanan begitu ya hanya klarifikasi bukan penyelidikan,” jelas Nining.
Sebelumnya, Nining dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unjuk rasa itu. Nining beserta koordinator organisasi buruh lainnya diduga melanggar protokol kesehatan.
Nining dan kawan-kawan dilaporkan melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.