Wajah Negara Korban Pelaku Korupsi

0

Tandaseru – Di layar kaca terlihat senyum lebar seorang pesohor yang kebetulan juga menjadi pejabat di negara entah berantah.

Rompi oranye, warna khas lembaga antirasuah tidak mengurangi wajah sumringah sang pelakor harta negara di negara korban korupsi, malah seolah menambah ganteng wajah mudanya.

Tokoh muda itu seakan mendapatkan panggung baru di depan siraman lampu blits kamera dan lensa kamera video awak media. Senyum gantengnya dibumbui dengan lambaian tangan kanan ke awak pencari wajah dan berita, mengirimkan pesan kepada rakyatnya…aku ra popo

Sejenak dia berhenti di depan pintu utama lembaga antirasuah, menarik nafas dan termenung sejenak, namun senyum lebar dan sorot mata indahnya yang tidak menunjukkan kesedihan, apalagi penyesalan, terus menghias komposisi wajah yang nyaris sempurna, ya nyaris sempurna.

Umur sangat muda, wajah ganteng, kulit putih dan bersih, deretan gigi yang rapi, bibir sedikit merah serta kumis tipis…Nyaris sempurna untuk ukuran anak muda seumurannya, menjadi patokan harga standar seorang idola bagi wanita.

Selain menjadi pejabat, latar belakangnya sebagai pesohor menjadi pelengkap ke-sempurnaan-nya walaupun masih diselingi dengan kata “nyaris”….belum sempurna benar. Kesempurnaan jasmani mungkin sudah tercapai, namun sayang, kesempurnaan mental nya, jauh panggang dari api.

Entah apa yang ada dalam benaknya saat sang pesohor yang juga seorang pejabat tersebut memutuskan menjadi pelakor bagi rakyat (yang mungkin juga fansnya). Entah apa yang ada dalam hatinya yang dibungkus dengan bentuk tubuh yang indah saat dia gerakkan tangannya untuk merampok harta rakyatnya (yang mungkin juga fansnya).

Yang paling tidak bisa dipahami adalah, entah apa yang ada dalam benaknya yang dibungkus dengan bentuk batok kepala dan hiasan rambut indah saat dia tertawa lebar diiringi lambaian tangannya, padahal dia sedang menggunakan rompi oranye sebagai hiasan badannya didepan kamera wartawan dipojok depan kantor anti rasuah saat dia ditangkap sebagai pelakor harta rakyatnya.

Dimanakah kesalahannya sehingga nyaris semua pelaku tipikor (atau pelakor harta rakyat) di negara korban korupsi ini selalu tidak menunjukkan perilaku malu apalagi jera?

Apakah ada kesalahan dalam sistem penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Atau sudah tipis antara tuntunan dan tontonan sehingga kadang tidak lagi bisa membedakan mana yang seharusnya dan mana yang biasanya.

Tiga Isu Pokok

Pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kejahatan extraordinary tersebut.

Dewasa ini pemberantasan korupsi difokuskan kepada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery).

Perkembangan itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari kejahatan extra ordinary tersebut.

Sejalan dengan itu, Undang – Undang Nomor  7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC/Konvensi Antikorupsi) telah membuat terobosan besar mengenai pengembalian aset kekayaan negara yang telah dikorupsi, meliputi sistem pencegahan dan deteksi hasil tindak pidana korupsi; sistem pengembalian aset secara langsung; sistem pengembalian asset secara tidak langsung dan kerjasama internasional untuk tujuan penyitaan.

Pada kasus di negara korban korupsi , konstruksi sistem hukum pidana masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama pidana badan baik pidana penjara maupun pidana kurungan.

Bila perlu, penyidik akan mengumbar kepada publik bahwa pelaku ini punya istri setengah regu, punya simpanan wanita dan penggemar anu… Sementara itu, isu pengembangan hukum dalam lingkup internasional seperti masalah penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana dan instrumen tindak pidana belum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana di negara korban korupsi.

Dalam rangka pemulihan keuangan negara, maka diperlukan model penegakan hukum yang progresif. Dibutuhkan kesadaran kolektif antara aparat penegak hukum dan juga masyarakat untuk bahu-membahu memberantas korupsi.

Paradigma hukum progresif sendiri itu bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan hukum progresif adalah untuk membebaskan dari cara berhukum yang selama ini terjadi.

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, hukum progresif membantu kita untuk menegakkan keadilan secara secara nyata.

Peranan kelembagaan penanggulangan tindak pidana pencucian uang memiliki peranan yang sangat strategis dengan mengacu kepada penegakan hukum yang progresif.

Dalam membangun sebuah sistem penyelamatan aset hasil korupsi, perlu mempertimbangkan apakah sistem perampasan aset in rem dapat diberlakukan di Negara korban korupsi dan dimasukkan ke dalam hukum yang berlaku (lex generalis) atau dibuat Undang-Undang yang terpisah (lex specialis).

Dapat dikatakan pengembalian aset melalui tindakan penyelamatan dengan sistem perampasan in rem merupakan salah satu tujuan pemidanaan yang baru dalam hukum pidana pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Bertitik tolak dari pemahaman tersebut konsep hukum in rem, memiliki pengertian “suatu penindakan terhadap benda”.

Pada umumnya para pelaku tindak pidana korupsi akan berupaya untuk menyelamatkan (baca menyembunyikan) hasil dari apa yang dikorupsikan. Uang hasil korupsi tersebut tidak langsung digunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi, apabila uang hasil dari tindak pidana korupsi tersebut langsung digunakan akan mudah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum.

Pelaku tindak pidana korupsi lebih khawatir jika harta yang dimilikinya yang notabene merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dirampas oleh negara daripada harus meringkuk dalam penjara.

Salah satu upaya yang dilakukan pelaku tindak pidana korupsi adalah dengan mencuci uang hasil kejahatan tersebut. Pada umumnya, berbagai pendapat yang berkembang mengemukan bahwa money laundering adalah suatu cara atau proses untuk mengubah uang yang berasal dari sumber ilegal (haram) sehingga menjadi uang yang seolah-olah halal.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial, dipandang  dari sudut teori keadilan sosial, memberikan justifikasi moral bagi negara untuk melakukan upaya-upaya pengembalian tersebut.

Upaya pengembalian kerugian keuangan Negara dewasa ini lebih dikenal dengan istilah pengambalian aset (asset recovery).

Pengembalian aset merupakan salah satu tujuan pemidanaan yang baru dalam hukum pidana pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pengembalian aset dijadikan prinsip dasar dalam Konvensi mengenai pemberantasan korupsi di bawah pengawasan PBB dan telah pula diadopsi dalam sidang ketujuh Panitia ad hoc negosiasi atas rancangan konvensi (UNCAC), pada tanggal 1 Oktober 2003.

Penanganan atau proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui jalur pidana  dapat berupa: penelusuran asset, pembekuan asset, penyitaan, perampasan, pengelolaan asset, penyerahan asset dan pengawasan pemanfaatan asset.

Kembali kepada anak muda diatas, mungkin wajah muda yang tersenyum lebar diiringi lambaian tangan di depan kamera wartawan akan berubah menjadi wajah muram dan tertunduk santat dalam jika penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara korban korupsi lebih mengedepankan penyitaan asetnya untuk negara dari pada mengejar sang pelakor harta rakyat untuk sekedar pindah tidur ke hotel prodeo.

Penulis: Kombes Pol. Dr. Umar Surya Fana, SH, SIK, MH

2 Comments
  1. stapelstein

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: tandaseru.id/2019/02/06/wajah-negara-korban-pelaku-korupsi/ […]

  2. ufabtb

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2019/02/06/wajah-negara-korban-pelaku-korupsi/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.