Polemik JK Menjadi Cawapres, Tjahjo: Tunggu Putusan MK

0

Tandaseru – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menunggu keputusan tertinggi Mahkamah Konstitusi ihwal polemik Jusuf Kalla menjadi cawapres pada Pilpres 2019. Meskipun, Tjahjo mengatakan sah-sah saja, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wapres yang diajukan Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tjahjo yakin MK akan memberikan keputusan secara bijak dan obyektif. “Ada baiknya menunggu putusan MK,” kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).

Tjahjo mengatakan, langkah hukum yang dilakukan JK merupakan hak sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.

“Sah-sah saja,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga menilai wajar jika aturan masa jabatan wapres itu dipertanyakan. Sebab, setiap orang memiliki tafsir masing-masing atas Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu.

JK resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

Comments are closed.