Libur Panjang Idul Adha, Truk Besar Melintas Ditindak Tegas

2

JAKARTA (!) – Pemerintah telah menetapkan 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha 1438 H jatuh pada Jumat (1/9). Bertepatan dengan dengan libur panjang sehingga kemungkinan terjadi kepadatan arus mudik kendaraan.

Kementerian Perhubungan dan Polri membuat surat edaran pembatasan kendaraan truk barang untuk melintas di jalan nasional dan ruas jalan tol. Pembatasan tersebut berlaku bagi truk angkutan berat mulai, Kamis (31/8) hingga Minggu, (3/9).

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan bahan bangunan, sedangkan untuk truk pembawa bahan bakar minyak dan gas, makanan, serta hewan ternak diperbolehkan.

Selain itu, kendaraan pengangkut pupuk dan bahan baku ekspor impor diperbolehkan hanya dari lokasi industri ke pelabuhan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga melarang kendaraan besar beroperasi di jalur wisata dan jalur alternatif yakni truk bersumbu lebih dari tiga atau gandengan.

Untuk wilayah Jawa Barat, truk angkutan barang yang beroperasi di jalan nasional saat libur panjang Lebaran Idul Adha 1438 H akan ditindak tegas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung, Rabu (30/8). (Ant)

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 1879 more Info on that Topic: tandaseru.id/2017/08/30/libur-panjang-idul-adha-truk-bersumbu-tiga-melintas-ditindak/ […]

  2. kojic acid soap

    … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: tandaseru.id/2017/08/30/libur-panjang-idul-adha-truk-bersumbu-tiga-melintas-ditindak/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.