YLKI Minta Polda Sumut dan BBPOM Usut Obat Herbal Ilegal

1

MEDAN (!) – Salah satu tempat praktik tabib berinisial MT, di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara menggunakan jenis obat herbal untuk mengobati pasiennya. Namun obat-obat herbal tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah.

Sebelumnya, petugas BBPOM telah menyita belasan jenis obat herbal ilegal tersebut. Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan ada 14 jenis obat herbal yang diperjualbelikan kepada masyarakat untuk mengobati berbagai jenis penyakit.

Salah satu obat herbal itu merupakan jenis obat tetes mata sebanyak 63 kemasan.”Jumlahnya ada 15 jenis obat, dan terdiri dari 919 kemasan. Harga obat tersebut seluruhnya mencapai Rp519 juta lebih,” kata Yulius.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta Polda Sumut agar terus menyelidiki peredaran obat herbal ilegal berbagai jenis di Kota Binjai yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Petugas BBPOM Medan juga harus bertanggung jawab untuk memantau seluruh obat-obat herbal yang diedarkan secara ilegal. Obat yang tidak memiliki izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat, karena berbahaya.

“Selain itu, juga tidak mengetahui isi kandungan yang terdapat pada obat dan juga bahan yang digunakan,” ujar Abubakar, Minggu (17/12)

Ia mengatakan, obat herbal yang diperjual belikan kepada masyarakat itu, harus diawasi jangan sampai dikonsumsi warga dan bila perlu ditarik dari peredaran.

Petugas BBPOM Medan kata Abubakar dapat bekerja sama dengan Polda Sumut dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban obat herbal ilegal yang banyak beredar di pasaran. (Ant)

2 Comments
  1. Magic mushroom capsule

    … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2017/12/17/ylki-minta-polda-sumut-dan-bbpom-usut-obat-herbal-ilegal/ […]

  2. Buy toxic cardarine

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: tandaseru.id/2017/12/17/ylki-minta-polda-sumut-dan-bbpom-usut-obat-herbal-ilegal/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.