Kisruh Transportasi Online, Polisi Sebut UU Lalu Lintas Tak Perlu Diubah

0

JAKARTA (!) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar seminar sebagai upaya memetakan masalah yang ada di bidang transportasi online serta mencari solusi terkait dengan transportasi tersebut di Hotel Diradja, Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyebutkan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, menyebutkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 tidak perlu revisi karena sudah memperkuat Peraturan Menteri.

“Sudah banyak pakar hukum yang menyebutkan undang-undang itu perkuat Peraturan Menteri. Jadi tidak perlu lagi perubahan dalam undang-undang, yang perlu diubah yang perlu didalami adalah peraturan menteri yang membidangi hal tersebut,” kata Halim kepada wartawan, Selasa (3/4/2018).

Halim mengharapkan permasalahan tentang transportasi online segera selesai. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 sudah terakomodasi masalah angkutan orang dan barang.

“Di Pasal 137 disebutkan bahwa angkutan orang dan atau barang, dapat menggunakan ranmor (kendaraan bermotor) dan kendaraan tidak bermotor. Ini jadi sudah diakomodasi, termasuk dalam kewajiban menyediakan yaitu di Pasal 138, disebutkan bahwa kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau,” ucapnya.

Kemudian, kata Halim, di Pasal 140 juga demikian masalah angkutan orang dengan ranmor umum. Lalu yang tidak kalah penting, namun sering dilupakan yaitu di Pasal 141 yang disebutkan, standar pelayanan minimal harus dipenuhi keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

“Kemudian di 157 ini disebutkan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan ranmor umum tidak dalam trayek diatur dalam peraturan menteri yang bertanggungjawab dalam sarana dan prasarana dan angkutan jalan, dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan. Memang sudah ketahui dalam peraturan menteri yang tiga kali dibuat di Nomor 32/2016, 26/2017, 108/2017 itu sudah menyebutkan,” tuturnya.

Sementara itu pakar hukum Markus mengatakan, peraturan Menteri Nomor 108 harus melibatkan kementerian lainnya bila diperlukan. “Kita lihat Permenhub itu cukup nggak untuk mengatur itu, kalau memang itu harus melibatkan Kementerian yang lain, Kementerian yang lain ini harus kita libatkan ada wujud dari peraturan hukum itu, yang bisa menjangkau itu bisa Peraturan Presiden bisa Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.

“Tapi kalau undang-undang yaitu hasil kajian kami itu sudah cukup untuk memberikan pegangan menjadi landasan pengaturan taksi online ini masih dibutuhkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, kisruh transportasi online masih saja terus terjadi hingga saat ini. Beberapa pihak bahkan tidak menyetujui aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Namun demikian, pemerintah dinilai tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatasi polemik ini. Apalagi saat ini untuk permasalahan transportasi online, pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Leave A Reply

Your email address will not be published.