Satgasus Polri Kembali Temukan Ladang Ganja 2,9 Hektare di Aceh

1

Tandaseru – Satuan Tugas Khusus Polri bersama tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di Kawasan Aceh seluas 2,9 hektare pada Kamis (26/4/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menyebutkan untuk saat ini total luas ladang ganja yang berhasil ditemukan oleh anggotanya seluas 9,9 hektare. Namun dari luas lahan yang ditemukan itu, terdapat dua klasifikasi yang siap panen dan tidak.

“Jadi kita temukan 9,9 hektare lahan ganja, namun 7 hektare adalah lahan ganja yang siap panen, dan sisanya seluas 2,9 hektare belum siap panen,” kata Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4/2018) malam.

Suwondo menjelaskan untuk menjangkau kedalam ladang narkotika jenis ganja tersebut, anggotanya harus berjalan cukup jauh dengan jalur yang cukup berat. “Lokasi ini lumayan jauh masuk ke dalam hutan. Setidaknya anggota harus menempuh medan yang lumayan berat dengan berjalan kaki selama 3 jam baru sampai di lokasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suwondo menjelaskan ladang barang haram tersebut merupakan tanaman ganja berjenis hybrid. Menurutnya karena tinggi tanaman ganja itu hanya sekitar 80 cm.

“Kalau (tanaman) hybrid tinggi pohon 80cm saja sudah bisa dipanen. Sedangkan tipe biasa harus paling tidak lebih dari 2 meter tingginya baru layak panen,” jelasnya.

Jajaran Satgasus Polri bersama dengan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya berhenti di ladang ganja tersebut, namun pihaknya masih akan mencari apakah masih ada lagi ladang-ladang ganja lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk temuan 9,9 Hektar ladang ganja ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Khusus Polri menemukan ladang narkotika jenis ganja seluas tujuh hektar di kawasan Aceh. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pengungkapan itu hasil bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional.

Mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri ini mengungkapkan dalam penemuan ladang narkotika jenis ganja tersebut, terdapat dua lokasi yang berbeda yang jika ditotal menjadi tujuh hektar luasnya.

“4 hektar di Lamteubah kemudian 3 hektar di wilayah hutan Indrapuri, Aceh Besar,” ujar Suwondo.

Comments are closed.